Pengertian mutu secara umum adalah adanya kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan standar dan harapan dari stakeholders, atau pemenuhan ‘janji’ yang telah diberikan, yaitu pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan pada standar akademik dan spesifikasi program studi. Dengan demikian penjaminan mutu akademik internal Prodi dilakukan untuk menjamin :
- Kepatuhan terhadap kebijaksanaan akademik, standar akademik, peraturan akademik serta manual mutu akademik yang ditetapkan Fakultas Kedokteran Udayana
- Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif
- Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif
- Relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders.
Penjaminan Mutu Akademik Internal pada dasarnya bagian dari tanggung jawab impinan universitas, Fakultas Kedokteran, Prodi dan staf dosen. Di tingkat universitas penjaminan mutu dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M), dan di Fakultas Kedokteran dilakukan oleh Unit Pengembangan, Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (UP3M) dan di tingkat Prodi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Penjaminan Mutu (TPPM) Prodi.
Organisasi penjaminan mutu akademik di tingkat Prodi terdiri atas Pimpinan Prodi dan Tim Pelaksana Penjaminan Mutu (TPPM) Prodi yang dibentuk dengan SK Direktur Fakultas Kedokteran, sekurang-kurangnya terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris. Keanggotaan TPPM dapat dibuat dalam kepanitiaan untuk setiap kegiatan (ad hoc).
Adanya sistem kontrol yang berkesinambungan dari pusat sampai ke program studi akan memberi jaminan pada implementasi standar baku mutu Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Udayana.
- Mengacu pada Manual Prosedur Implementasi Penjaminan Mutu Akademik Internal Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif
- TPPM Prodi dalam melaksanakan tugasnya secara vertikal berkoordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas Kedokteran (UP3M) dan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unud.
- Di tingkat Prodi TPPM secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja, terutama kegiatan akademik di Prodi terhadap proses dan hasil pembelajaran.
- Hasil evaluasi dilaporkan kepada ketua Prodi untuk dilakukan tindakan perbaikan bila diperlukan.
KETUA :
Dr. dr. I G A G Utara Hartawan, Sp.An, MARS, SH
SEKRETARIS :
dr. I Putu Fajar Narakusuma, Sp.An
ANGGOTA :
Prof. Dr. dr. Made Wiryana, Sp.An, KIC, KAO
Merujuk pada Peraturan Kedokteran Indonesia No. 37 Tahun 2015 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pelaksanaan penjaminan mutu di Prodi Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif merupakan kegiatan wajib untuk menjamin kualitas dokter spesialis anestesilogi di masyarakat. Prodi Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif harus mempunyai sistem penjaminan mutu dengan mekanisme kerja yang efektif serta diterapkan dengan jelas.
Mekanisme penjaminan mutu harus menjamin adanya kesepakatan, pengawasan, dan peninjauan secara periodik setiap kegiatan dengan standar dan instrumen yang sahih dan handal. Penjaminan eksternal dilakukan berkaitan dengan akuntabilitas institusi pendidikan kedokteran terhadap para pemangku kepentingan, melalui audit eksternal dan akreditasi.
Dalam rangka membangun kesadaran dan komitmen seluruh civitas akademika di lingkungan Prodi Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Universitas Udayana untuk tercapainya visi dan misi Universitas Udayana, Fakultas Kedokteran dan Prodi Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, maka perlu disusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berlaku bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan prodi Prodi Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Kedokteran Unud dengan merujuk pada dokumen SPMI Unud dan FK. Dengan demikian, pelaksanaan SPMI merupakan suatu kegiatan sistematik penjaminan mutu di Universitas Udayana secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Pelaksanaan SPMI di tingkat Prodi Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif mengacu pada kebijakan SPMI Univesitas Udayana dan Fakultas Kedokteran yang mencakup:
1. Buku Standar Pendidikan
2. Buku Standar Penelitian
3. Buku Standar Pengabdian
4. Buku Standar Khusus (non akademik)
Bertitik tolak pada hal tersebut, prodi Prodi Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif melaksanakan SPMI yang bertujuan sebagai berikut:
Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sekaligus pengendalian dalam merencanakan dan melaksanakan program kerja dan anggaran, monitoring, evaluasi dan audit internal serta perbaikan mutu secara terus menerus (continuous improvement).
Sebagai rujukan bagi seluruh civias akademika prodi Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif yang merupakan pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peran masing-masing.
Implementasi SPMI ini disusun untuk dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh unsur pengelola baik akademik maupun non akademik.